News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies Singgung Kenaikan Gaji ASN di Era SBY Lebih Banyak Dibanding sekarang, Jokowi Beri Klarifikasi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. | Presiden Jokowi merespon soal Anies Baswedan yang membandingkan kenaikan gaji ASN di era Presiden SBY dengan era kepemimpinannya sekarang.

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan membandingkan soal kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang lebih banyak dibanding era Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam debat capres ketiga Pilpres 2024 yang digelar KPU di Istora Senayan, Minggu (7/1/2024).

Dalam debat capres, Anies pun menyinggung soal kenaikan gaji ASN di era Presiden SBY sebanyak sembilan kali.

Sementara pada era Presiden Jokowi, gaji ASN termasuk TNI, Polri hanya naik sebanyak tiga kali.

"Jadi TNI, tentara kita, Polisi kita, semua bekerja luar biasa di lapangan. Rasa hormat dan terima kasih, karena mereka mengerjakan sesuatu yang berat. Tapi di sisi kebijakan, menurut saya lebih parah."

"Pada era Pak SBY, kenaikan gaji 9 kali. Selama era ini, naik gaji hanya 3 kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu," kata Anies dalam debat capres, Minggu (7/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi pun menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri dilakukan dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang.

Selain itu, kebijakan kenaikan gaji ini harus disesuaikan dengan situasi perekonomian negara.

“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” jelas Jokowi dilansir laman resmi presidenri.go.id, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan, jika kondisi fiskal Indonesia dalam posisi tertekan oleh faktor eksternal maka tidak memungkinkan untuk menaikkan gaji ASN tersebut.

Faktor eksternal tersebut di antaranya Indonesia sempat dilanda pandemi Covid-19, kemudian ada perang dagang, serta kondisi geopolitik.

Baca juga: Anies Sebut Gaji PNS Lebih Banyak Naik di Era SBY, Timpang di Era Jokowi, Benarkah?

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan."

"Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” terang Jokowi.

Terakhir, Jokowi mengharapkan agar kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri untuk tahun ini bisa segera diterbitkan.

Agar nantinya bisa mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian masyarakat.

“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” pungkas Jokowi.

Baca juga: Beda dengan Ganjar, Anies Beri Skor di Bawah 5 untuk Pertahanan Saat Ini, Singgung Kenaikan Gaji TNI

Daftar Kenaikan Gaji ASN di Era Presiden SBY dan Jokowi

Pada masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji ASN terjadi hampir setiap tahun.

Gaji ASN naik 15 persen pada tahun 2004, kemudian pada 2005 naik 15 persen lagi.

Kenaikan gaji ASN era SBY tertinggi terjadi pada tahun 2008 mencapai 20 persen.

Selanjutnya SBY kembali menaikkan gaji ASN di kisaran rata-rata 15 persen pada 2009.

Baca juga: Jokowi Telah Teken Aturan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri: Secepatnya Keluar

Pada 2010 gaji ASN kembali mengalami kenaikan sebesar 5 persen, lalu 10 persen pada 2011 dan 2012.

Kemudian tahun 2013, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen.

Sedangkan, kenaikan gaji PNS pada 2014 atau tahun terakhir pemerintahan SBY sebesar 6 persen.

Sementara itu di era kepemimpinan Presiden Jokowi, gaji ASN hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Jokowi Kritik Debat Pilpres 2024 Sasar Personal, TPN Ganjar Ungkit Prabowo Serang Anies

Tercatat pada tahun 2015 Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS dikisaran 6 persen.

Selanjutnya, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada tahun 2019. Hal ini membuat gaji PNS paling rendah Rp1,56 juta, tertingginya senilai Rp5,9 juta.

Teranyar Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 8 persen pada 2024. Sementara gaji pensiunan dijanjikan naik 12 persen.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini