"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Richard menyatakan Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," terangnya.
TPN Ajukan Perlindungan dan Restitusi
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap relawan Ganjar yang mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota TNI di Boyolali.
Selain mengajukan perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan supaya korban mendapatkan biaya restitusi atau kompensasi atas insiden pengeroyokan tersebut.
"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
Perihal kompensasi tersebut, Ifdhal mengatakan itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.
Oleh sebab itu, LPSK, sambungnya, bakal membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.
"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan non medis," ujarnya.
Tuntutan pengajuan restitusi itu akan dipersiapkan sebelum proses persidangan nanti berlangsung.
"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan non medis," terang Ifdhal.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Megawati Mengaku Tidak Habis Pikir dengan Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar: Emangnya Bukan Manusia?
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)