Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.
Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
Baca juga: Gelar Uji Publik RPKPU, KPU Rencanakan Pilkada Berlangsung pada 27 November 2024
"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 RPKPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik 3 RPKU.
Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: Ungkap Kisah Pilkada Jateng, Ganjar Pranowo Optimis Menangkan Pilpres 2024
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- 25 September - 23 November 2024: masa kampanye
- 24 - 26 November 2024: masa tenang
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi