News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Resmi Umumkan Khofifah Indar Parawansa Jadi Dewan Pengarah Sekaligus Jurkamnas Prabowo-Gibran

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat jumpa pers umumkan posisi Khofifah Indar Parawansa, di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Kamis (11/1/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran secara resmi mengumumkan nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai bagian dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyatakan, posisi Khofifah di TKN akan menempati jabatan Ketua Dewan Pengarah TKN yang sekaligus membawahi para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Setelah melalui proses rapat, akhirnya TKN memutuskan memasukan beliau (Khofifah) sebagai Dewan Pengarah TKN bersama dengan para ketum partai," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran, Kamis (11/1/2024).

Kata Nusron, saat ini TKN Prabowo-Gibran telah mengeluarkan atau mencetak Surat Keputusan (SK) atas penunjukan Khofifah.

Hanya saja kata dia, SK Khofifah sebagai Dewan Pengarah TKN baru berlaku pada 21 Januari 2024.

"SK nya sudah dibuat namun SK nya mumgkin akan efektif mulai tanggal 21 Januari," kata dia.

Tak hanya menjadi Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Khofifah kata Nusron juga akan menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) pemenangan Prabowo-Gibran.

Mengingat banyaknya tugas Khofifah di kubu Prabowo-Gibran maka kata Nusron, nantinya mantan Menteri Sosial RI (Mensos) itu akan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur.

"TKN sekaligus manjadi jurkam Nasional dan akan cuti sebagai gubernur untuk konsentrasi untuk proses pemenangan," kata dia.

Adapun jadwal cuti Khofifah kata Nusron akan dimulai tanggal 21 Januari sejak SK berlaku hingga tanggal 13 Februari 2024 jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Timur.

"Mungkin pas tanggal 14 Februari itu ketika beliau nyoblos pak Prabowo-Gibran mungkin sudah engga menjadi gubernur. Tapi setelah. SK nya nomernya nomor SKIP No 769 TKN PG/I/ 2024," tukas Nusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini