PPATK juga menemukan Rp 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.
"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.
Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.
Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus.
Kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id