Meski demikian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sumber penerimaan mencurigakan dari berbagai pihak yang selengkapnya dirangkum Tribunnews.com:
1. Diterima bendahara parpol dari luar negeri
PPATK menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode 2022 hingga 2023.
Namun tak dibeberkan lebih rinci daftar partai politik yang dimaksud.
Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.
Pada 2022 sendiri ada 8.270 transaksi di rekening bendahara parpol terkait pendanaan dari luar negeri.
"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua diwilayah dan segala macam. Dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi 9.164 kali.
Begitu pula dengan nominalnya pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.
"Kemudian meningkat pada 2023. Jadi mereka termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri," kata Ivan.
Selain bendahara parpol, pendanaan dari luar negeri juga diterima para calong anggota legislatif (caleg) yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024.
Dalam hal ini, PPATK mengambil sampel dari 100 daftar calon tetap (DCT) dengan nilai transaksi tertinggi.
Sepanjang tahun 2023 dari 100 sampel tersebut ditemukan penerimaan dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.
Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023.