News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Sebut Ada Potensi Pemilu 2024 Digagalkan, Singgung soal Koran Hoax Tuding Prabowo Penculik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) saat menggelar konferans? pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Konferensi pers ini terkait pemanggilan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day. TKN menyebut adanya potensi Pemilu 2024 untuk digagalkan. Adapun salah satunya terkait koran hoax yang menuding Prabowo sebagai penculik aktivis 98. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut adanya potensi Pemilu 2024 akan digagalkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

“Masukan dari masyarakat kepada kami mengenai dugaan kegiatan atau aktivitas yang tujuannya untuk menggagalkan Pemilu 2024,” katanya dalam konferensi pers di Medai Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Habiburokhman mengungkapkan ada beberapa indikasi penggagalan Pemilu 2024 dan salah satunya terkait terbitnya koran “Achtung”.

Dia menyebut salah satu isi dari koran tersebut menuding capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98.

“Pertama, penyebaran koran gelap 'Achtung' yang sangat masif yang isinya adalah fitnah. Ini sudah 2-3 hari beredar.”

“Isinya confirm fitnah, misalnya "Inilah penculik aktivis ’98”. ini foto Pak Prabowo difitnah penculik,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis ’98.

Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis ’98.

“Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.”

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.

Baca juga: Prabowo Dikeroyok saat Debat Capres, TKN Singgung Ada Pihak yang Khawatir Kalah di Putaran Pertama

Ketiga, Habiburokhman mengungkapkan adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Terakhir, sambungnya, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini