News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Istana, Pakar Hukum, MPR hingga Gibran terkait Isu Pemakzulan Presiden Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isu mengenai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berembus kencang. Sejumlah masyarakat melalui Petisi 100 meminta Presiden Jokowi segera dimakzulkan. Bagaimana respons Istana hingga MPR RI terkait pemakzulan ini?

Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.

Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.

"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.

Pakar Hukum Minta Semua Pihak Tak Khawatir

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta semua pihak tidak perlu khawatir atas adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, ia menjelaskan, hal tersebut konstitusional.

Kata Feri, yang perlu menjadi perhatian yakni terkait prosedural persetujuan usulan tersebut nantinya di DPR RI.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan konsep pemakzulan. Karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 itu hal yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri.

"Tinggal apakah itu prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, terutama misalnya pengusulan dilakukan oleh 25 orang anggota DPR, dan kemudian dalam bentuk tertulis," sambungnya.

Feri menyoroti pentingnya persetujuan DPR dalam menyetujui usulan pemakzulan ini nantinya.

Baca juga: Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Karena Konstitusional

Menurutnya, jika tak disetujui DPR, maka hal ini hanya akan menjadi wacana semata.

"Hal itu penting karena tanpa bentuk tertulis sama saja sekadar wacana. Dan tidak perlu juga menganggap ini upaya untuk sekadar sensasional, karena faktanya memang itu ada dan bisa dijalankan. Cuma, kita perlu lihat apa tuduhannya dan bagaimana kemudian dituliskan. Karena hal itu penting, menurut saya," jelas Feri Amsari.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, kalaupun terjadi, Presiden tidak boleh memandang negatif pemakzulan yang diusulkan masyarakat.

Hal itu dikarenakan pemakzulan merupakan pilihan konstitusional yang dapat dilakukan.

"Dan Presiden tidak boleh kemudian memandang negatif, karena pilihan konstitusional itu dapat dilaksanakan dan merupakan pilihan yang wajar. Tinggal dia (Presiden) silahkan membela dirinya dalam format yang baik," ucapnya.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka merespons santai rencana pemakzulan Presiden Jokowi.

"Ya monggo kalau ada masukan dari warga, evaluasi kita tampung," ujarnya.

"Biar warga saja yang menilai semuanya," tambah Gibran.(Tribun Network/den/fik/ibz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini