News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Istana, Pakar Hukum, MPR hingga Gibran terkait Isu Pemakzulan Presiden Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isu mengenai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berembus kencang. Sejumlah masyarakat melalui Petisi 100 meminta Presiden Jokowi segera dimakzulkan. Bagaimana respons Istana hingga MPR RI terkait pemakzulan ini?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu mengenai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berembus kencang. Sejumlah masyarakat melalui Petisi 100 meminta Presiden Jokowi segera dimakzulkan.

Mereka mengeluhkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Petisi 100 mengusulkan agar pemilu dilaksanakan tanpa presiden.

Tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Calon wakil presiden nomor urut tiga itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya.

Baca juga: Istana: Ada Saja Pihak Pakai Narasi Pemakzulan Presiden demi Elektoral

Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan dalam kehidupan negara demokrasi, sah-sah saja menyampaikan pendapat termasuk dalam bermimpi politik.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya "mimpi-mimpi politik" adalah sah-sah saja," kata Ari, Jumat (12/1/2024).

Apalagi kata Ari sekarang ini sudah memasuki tahun politik yang mana selalu ada pihak menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik.

"Pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," katanya.

Mekanisme pemakzukan presiden kata Ari sudah diatur dalam undang-undang. Pemakzulan juga harus melibatkan lembaga lembaga negara mulai dari legislatif hingga yudikatif.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lemnaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," pungkasnya.

Baca juga: Istana Respons Isu Pemakzulan Jokowi: Sah-sah Saja Punya Mimpi-mimpi Politik

Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini