TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku pengancaman penembakan kepada calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
Menanggapi hal itu, Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pun berharap ke depan hukum benar-benar ditegakkan seperti ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus, Senin (15/1/2024).
"Tanggapannya Alhamdulillah, mudah-mudahan seterusnya seperti ini jadi betul-betul hukum itu ditegakkan," jelas Syaugi, dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurut Syaugi, Anies meminta apabila terjadi ancaman secara fisik, hal itu mesti dilaporkan ke penegak hukum.
Sementara itu, jika yang terjadi ialah kritik, maka tak perlu dilaporkan.
"Jadi apa yang diancamkan kepada Pak Anies maupun Muhaimin segera dilaporkan kepada polisi," ucapnya.
Sebelumnya, pria bernama Arjun Wijaya Kusumo atau AWK (24) melakukan ancaman penembakan kepada Anies Baswedan.
Saat Anies melakukan live di TikTok, dia mengancam akan menembak kepala mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Polisi lantas menangkap pria asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, pelaku mengakui perbuatannya itu ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kata Cak Imin seusai Polisi Tangkap Pengancam Penembakan Anies: Kalau Bisa Dimaafkan, Ya Dimaafkan
Komentar Prabowo
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, mempertanyakan asal-usul sosok yang melakukan ancaman penembakan kepada Anies Baswedan.
Sebagai informasi, AWK yang melakukan ancaman kepada Anies menggunakan foto Prabowo sebagai profil akun media sosialnya.
"Emangnya pendukung saya yang mengancam?" tanya Prabowo saat ditemui awak media di Resto Rempang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/1/2024).
Ketika kembali ditegaskan oleh awak media soal kabar tersebut, Prabowo kembali menanyakan hal serupa.
"Emang itu pendukung saya?" ucap Prabowo.
Senada dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan pelaku pengancaman bukanlah bagian dari pihaknya.
Meski pelaku menggunakan foto profil Prabowo, menurutnya, TKN yang sudah melakukan penelusuran memastikan sosok AWK bukan bagian dari tim paslon nomor urut 2.
"Bisa saja orang siapa pun yang mengambil nama atau foto Pak Prabowo, kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan (pelaku) karena itu terjadi secara hukum ya tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Dia lalu menjelaskan, era digital saat ini membuat akses teknologi informasi makin mudah, termasuk untuk mengakses foto seseorang.
Oleh karena itu, menurutnya pemasangan foto Prabowo di profil akun media sosial TikTok milik pelaku tak bisa begitu saja diasumsikan sebagai pendukung paslon nomor urut 2.
"Bisa saja itu orang yang gak suka kepada Pak Prabowo lalu melakukan tindak dengan seolah mencantumkan foto Pak Prabowo," jelasnya.
Kemudian dia mengkaitkan kasus ini dengan teori Kuda Troya, di mana ada kemungkinan seseorang yang menyamar sebagai bagian dari kelompok tertentu untuk menjatuhkan musuh.
"Peristiwa ini jangan dijadikan untuk memfitnah pihak tertentu, karena gampang memverifikasi sebuah peristiwa pidana itu gampang, tangkap pelakunya ditanyakan apa motifnya kapan dilakukan akan terungkap secara jelas," terangnya.
Di sisi lain, Habiburokhman juga mengimbau masyarakat khususnya pendukung Prabowo-Gibran untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Dia mengingatkan publik agar tidak mudah meluapkan emosi, apalagi menulis kalimat-kalimat bernada ancaman.
"Kami serukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Perbedaan sebesar apa pun jangan dijadikan alasan untuk meluapkan emosi yang akhirnya kontraproduktif," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Timnas AMIN Harap Hukum Terus Ditegakkan.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)