News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

3 Hari Berturut-turut Cuti Kampanye, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan dari Bawaslu dan PDIP Solo karena terlalu lama cuti untuk kampanye. Ujungnya Gibran bakal dilaporkan ke Bawaslu.

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.


Disorot Bawaslu

Sementara itu, cuti yang diambil capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 mendapat sorotan.

Gibran, untuk diketahui, mengambil cuti hingga 3 hari dalam seminggu. 

Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024. 

Itu mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo. 

Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma. 

“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).

"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.

Pengambilan cuti 3 hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.

Itu berisi demikian :

Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan. 

Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Ayat tersebut berbunyi : 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini