Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Disorot Bawaslu
Sementara itu, cuti yang diambil capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Gibran, untuk diketahui, mengambil cuti hingga 3 hari dalam seminggu.
Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.
Itu mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo.
Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.
“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.
Pengambilan cuti 3 hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.
Itu berisi demikian :
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Ayat tersebut berbunyi :