News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

3 Hari Berturut-turut Cuti Kampanye, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan dari Bawaslu dan PDIP Solo karena terlalu lama cuti untuk kampanye. Ujungnya Gibran bakal dilaporkan ke Bawaslu.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan karena terlalu lama cuti untuk kampanye.

Adalah DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang "memelototi" lamanya cuti yang diambil Gibran.

Gibran, seperti diketahui, mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu. 

Itu dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2024. 

Alasannya, dirinya melakukan kampanye di Jakarta untuk waktu tersebut. 

Gibran Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Solo

DPC PDIP Solo berencana melaporkan Gibran ke Bawaslu Solo. 

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono menyebut akan rencana pelaporan tersebut karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, ia juga akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo Budi Prasetyo agar memanggil Gibran.

Itu karena telah meninggalkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo untuk berkampanye.

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini