News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

3 Hari Berturut-turut Cuti Kampanye, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan dari Bawaslu dan PDIP Solo karena terlalu lama cuti untuk kampanye. Ujungnya Gibran bakal dilaporkan ke Bawaslu.

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil  bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca juga: Usai Blusukan di Warakas, Gibran Ngaku Siap Jalani Debat Cawapres Pekan Ini

Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.

“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.

"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini