Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.
Ayat tersebut berbunyi demikian :
Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye
“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Baca juga: Usai Blusukan di Warakas, Gibran Ngaku Siap Jalani Debat Cawapres Pekan Ini
Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.
“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.
"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran,