News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Sampaikan Dua Rancangan Perbawaslu kepada DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia menyampaikan adanya optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu melakukan beberapa perubahan terhadap dua Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawalsu) Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP, Selasa (16/1/2024).

Dalam Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu tersebut.

Ia menyampaikan adanya optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Yang mana terang Bagja, dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.

"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

"Sedangkan ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu," sambungnya.

Sementara itu dalam rancangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bagja menyatakan isu yang melatarbelakangi perubahan Perbawaslu tersebut. Salah satunya, adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu LN.

Bagja menuturkan ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Disebutkan Bagja, Pasal 8A Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.

Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu LN.

"Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini