News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Caleg Eks Napi Koruptor, Pentingnya Pemilih Tahu Rekam Jejak Calon Legislatif 

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya beberapa bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi serta mengkritisi terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) No 10 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023.

Dalam pemaparan visi dan misinya, Anies Baswedan bertekad membuat hukum berdiri tegak di Tanah Air.

Saat ini, Anies menilai hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Anies menilai, penyelenggara pemerintahan saat ini belum menempatkan prinsip-prinsip hukum yang baik.

Banyak aturan hukum dilanggar demi kepentingan kekuasaan.

Anies pun menegaskan negara harus diatur oleh hukum, bukan penguasa.

"Kita menyaksikan pada hari ini, ketika kita menyelenggarakan pemerintahan sering tidak sesuai dengan prinsip hukum yang kita pegang," ucap Anies dalam debat perdana di halaman kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023) malam. 

Anies pun berjanji akan mendedikasikan diri untuk menegakkan hukum yang adil pada siapa saja. 

Anies Baswedan saat menghadiri Debat Perdana Capres di Kantor KPU RI (Istimewa)

Sementara itu solusi bagi pemberantasan korupsi, ia mengatakan, ada empat cara yang mesti dilakukan. 

"Koruptor dijerakan dengan undang-undang perampasan aset disahkan dan hukumannya mengikuti pemiskinan, satu," kata Anies. 

Anies juga mengatakan, Undang-undang KPK harus direvisi.

"Kedua, undang-undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," sambung Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, juga ingin pemberantasan korupsi melibatkan masyarakat secara luas, bukan hanya aparat penegak hukum.

"Ketiga, memberikan imbalan atau reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh Undang-undang."

"Dengan begitu, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini