Selain bahan kampanye, peserta pemilu juga bisa menggunakan alat peraga kampanye yang jadi salah satu metode kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Jenis alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.
Lokasi pemasangannya juga ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Diatur pula larangan pemasangan APK pada sarana dan prasarana publik seperti pepohonan, taman, stasiun, terminal, JPO atau halte.
Namun dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak memuat norma khusus yang mengatur sanksi bagi pelanggaran alat peraga kampanye.
KPU hanya mengatur pelanggaran soal alat peraga kampanye jika tidak dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelanggaran terkait hal tersebut, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.