Ayat tersebut berbunyi demikian :
Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye
“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.
“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.
"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.
Diminta Mundur
Sementara itu, Gibran diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.