"Saya ngajak Mbak Inul dan Bang Hotman untuk ngopi, ngolah pikiran sehingga kebijakan yang kita gunakan berbasis data bisa justru memperkuat sektor hiburan ini," kata Sandiaga.
Berdasarkan penuturannya, kenaikan pajak antara 40-75 persen akan ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda).
Apabila ditetapkan 40 persen, hal tersebut perlu dipastikan tidak ada lagi biaya-biaya tambahan yang membebani pengusaha.
"Kami melihat memang di angka 40 persen ini harus jelas. Bahwa kalau 40 persen ini biaya final, tidak ada lagi biaya-biaya siluman, biaya tambahan yang membebani usaha dari para pelaku jasa hiburan ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Dennis Destryawan)