Sebagai informasi, UU tersebut digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Anies, pengembalian UU KPK yang lama adalah untuk mengembalikan muruah lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan oleh Anies selepas acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
"Ada hal penting yang perlu kami sampaikan. Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK, dan itu artinya harus melakukan revisi atas undang-undang KPK," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian juga berniat mengembalikan proses rekrutmen di KPK.
Anies memberi sinyal ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke lembaga antikorupsi itu.
"Yang kedua mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK, bukan berarti orang lama dikembalikan, tapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi, baik untuk pimpinan maupun untuk pegawai KPK."
"Dengan begitu, kita bisa mengharapkan, satu, lembaganya independen. Yang kedua orang-orang yang berada di dalamnya berintegritas, dan ini termasuk sistem rekrutmen," jelasnya.
Anies juga ingin menjaga kode etik di KPK. Dirinya menceritakan kisahnya ketika menjadi Ketua Komite Etik KPK tahun 2012.
"Saya ingat saat saya bertugas menjadi Ketua Komite Etik KPK 2012, saya berkantor di KPK hanya tiga minggu."
"Dan ketika berinteraksi, mereka disiplin sekali. Saya tanya, 'Sedang sibuk apa?' Mereka akan bilang, 'Mohon maaf, Pak. Kami tidak bisa menjawab'. Dan itu mengirimkan pesan, ini orang punya integritas. Dia pegang itu kode etik," kenangnya.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)