Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengkritisi pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang ingin mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Partai Berlambang mercy ini tidak setuju dengan usulan Anies.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso menyampaikan bahwa revisi Undang-undang KPK bukanlah suatu yang terlarang. Sebaliknya, revisi UU menjadi sebuah keharusan.
Baca juga: Politisi Golkar Sindir 3 Parpol Pengusung Anies yang Dulu Ikut Setujui Revisi UU KPK
"Yang namanya merevisi UU bukan suatu hal yang terlarang tapi dia merupakan keharusan," kata Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Ia menuturkan bahwa semua produk legislasi tidak harus selamanya bertahan. Baginya, UU juga harus mengikuti keadaan dan tantangan sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Bandingkan Janji Berantas Korupsi: Anies Revisi UU KPK, Ganjar Perkuat Penegak Hukum, Kalau Prabowo?
"Namanya UU isinya tidak akan selamanya bertahan. Ia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Agar UU tidak ketinggalan dengan keadaan masyarakat & tantangan yang dihadapi," tukasnya.
Sebelumnya, Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berniat mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam Pilpres 2024. UU dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002.
Untuk diketahui, UU tersebut digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 di zaman pemerintahan Joko Widodo.
Menurut Anies, pengembalian UU KPK yang lama adalah untuk mengembalikan muruah komisi antikorupsi.
"Ada hal penting yang perlu kami sampaikan. saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK, dan itu artinya harus melakukan revisi atas undang-undang KPK," ucap Anies usai acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Anies kemudian juga berniat mengembalikan proses rekrutmen di KPK. Dia memberi sinyal ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke KPK.
Baca juga: Tersangkanya Sakit dan Keburu Meninggal Dunia, Bikin KPK Hentikan 6 Kasus Korupsi Berat Ini
"Yang kedua mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK, bukan berarti orang lama dikembalikan, tapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi, baik untuk pimpinan maupun untuk pegawai KPK," katanya.
"Dengan begitu, kita bisa mengharapkan, satu, lembaganya independen. Yang kedua orang-orang yang berada di dalamnya berintegritas, dan ini termasuk sistem rekrutmen," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Anies juga ingin menjaga kode etik di KPK. Dia menyampaikan sebuah cerita saat menjadi Ketua Komite Etik KPK tahun 2012.
"Saya ingat saat saya bertugas menjadi Ketua Komite Etik KPK 2012, saya berkantor di KPK hanya 3 minggu. dan ketika berinteraksi, mereka disiplin sekali. Saya tanya 'sedang sibuk apa?', mereka akan bilang 'mohon maaf Pak kami tidak bisa menjawab'. Dan itu mengirimkan pesan, ini orang punya integritas. Dia pegang itu kode etik," tutur Anies.