TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Komitmen pemberantasan korupsi ini diungkapkan Anies dalam acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' untuk calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).
Anies mengatakan, ada beberapa cara yang akan dilakukannya untuk memberantas korupsi jika nanti ia dan Cak Imin terpilih menjadi presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Cara pertama yakni dengan menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ini harus segera dituntaskan agar koruptor bisa dimiskinkan.
Karena bagi Anies itu adalah hukuman yang tepat bagi para koruptor.
"Kami melihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset."
"Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain, ini adalah hukuman yang harus diberikan," kata Anies dalam acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' yang ditayangkan di YouTube KPK pada Rabu (17/1/2024).
Kemudian cara kedua adalah mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik.
Anies menilai, salah satu sumber korupsi di Indonesia adalah terkait pendanaan politik, baik itu dari kegiatan partai maupun kegiatan kampanye.
"Lalu yang tidak kalah penting, kami berencana mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik. Karena salah satu problem utama justru karena proses politik pelibatan."
Baca juga: Kalau Anies Jadi Presiden, UU KPK Akan Direvisi untuk Kembalikan Wibawa Lembaga Ini
"Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik menjadi sumber korupsi yang terjadi di republik ini," terang Anies.
Terakhir Anies berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi para pemburu koruptor.
Hal tersebut dilakukan agar pihak yang memburu koruptor bukan hanya dari aparatur negara, baik itu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan saja, tapi juga dari masyarakat.
Baca juga: Naikkan Gaji Pejabat hingga Sanksi untuk LHKPN Pejabat yang Tak Jujur, Ini Pernyataan Prabowo di KPK
Untuk itu Anies ingin memberikan hadiah yang setara bagi mereka yang berhasil memburu para koruptor.
"Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor."
"Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian, Kejaksaan."
"Tapi semua pihak yang melaporkan, memburu (koruptor) mereka mendapatkan hadiah yang setara. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas korupsi," imbuh Anies.
Baca juga: Hadiri Paku Integritas KPK, Anies: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Sikap dan Keteladanan Presiden
KPK Ungkap 4 Hambatan Pemberantasan Korupsi
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap empat hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029.
Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.
"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi dalam sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Janji Bakal Revisi UU KPK Jika Terpilih sebagai Presiden
Nawawi merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.
"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.
KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.
"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga: Ingin Kembalikan Sosok Berintegritas ke Tubuh KPK, Anies Singgung Proses Rekrutmen
Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
"Ingin kami sampaikan pada forum ini kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut," jelas Nawawi.
Ketiga, penguatan kelembagaan KPK. Nawawi ingin presiden terpilih menunjuk dan menyerahkan kepada DPR lima pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, secara teknis mempunyai kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, serta rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.
Menurut dia, presiden mempunyai peranan penting terhadap hal tersebut.
Baca juga: Di Hadapan Capres-cawapres, Ketua KPK Akui Indeks Pemberantasan Korupsi Turun
"Pilihan presiden atas kandidat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, berintegritas dan teruji ini akan menunjukkan komitmen penguatan terhadap lembaga KPK," katanya.
Terakhir, Nawawi ingin presiden dan wakil presiden terpilih berperan serta perihal perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum.
Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.
"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan Tentara Nasional Indonesia harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," ucap pimpinan KPK berlatar belakang hakim tipikor ini.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)