TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, didesak mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Kini, cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 memang tengah menjadi sorotan.
Dalam seminggu, Gibran diketahui mengambil cuti hingga tiga hari.
Gibran mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta pada 15-17 Januari 2024.
Tugas Gibran sebagai Wali Kota Solo pun dianggap banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye.
Satu di antaranya yakni beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur."
"Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno di Girli Corner, Senin (15/1/2023), dilansir TribunSolo.com.
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain, kenapa enggak mundur saja,” lanjutnya.
Respons Wawali Solo
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Janji Selesaikan Polemik Rencana Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 70 Persen
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menanggapi desakan dari DPRD Solo tersebut.
Menurut Teguh, ketidakefisienan Pemerintah Kota Solo itu adalah hal yang lumrah.
"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif."
"Saya kira legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," katanya di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.