News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Polri Benarkan Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat Diduga Sebar Hoaks

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami sudah menelusuri. Yang pertama benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.

Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.

"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan perkembangan kasus yang ditangani Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Beredar Surat Penangkapan Aktivis Medsos, Pengamat Nilai Aparat Arogan dan Tidak Netral

Sebelumnya diberitakan Tribun-Medan.com, pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media , Sosia.

Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Disebut Hoaks

Viral rekaman suara yang disebut Forkopimda Batubara, Sumatera Utara termasuk Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb bersepakat memenangkan Prabowo Subianto sebagai presiden di Pemilu 2024.

Terkait itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan penelusuran dan memastikan informasi tersebut bohong alias hoaks.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini