Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman menilai hanya orang yang disebut dalam video yang bisa melaporkan relawan Palti Hutabarat.
Diketahui Palti Hutabarat telah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.
Palti ditangkap imbas unggahan kembali penyebaran dugaan hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
TPN Ganjar-Mahfud sendiri mengaku belum mengetahui pihak yang melaporkan Palti.
"Sesungguhnya untuk memastikan proses ini maka harus dimulai dari sudut pandang yang merasa dirugikan oleh video tersebut. Yaitu Kepala Kesatuan Negeri Batubara, Dandim Asahan atau Batubara, Kapolres Batubara dan kepala daerah Batubara," kata Firman kepada awak media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Firman melanjutkan orang-orang tersebut itulah yang harus melaporkan.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Terkejut Relawan Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim Imbas Dugaan Penyebaran Hoaks
Sehingga, jelas dan tegas siapa yang merasa rugi dan menjadi korban dari proses video ini.
Sebab kata Firman, bisa jadi kalau tidak ada pengaduan maka ada intervensi pihak-pihak lain yang merasa rugi dengan video tersebut.
Menurutnya video itu sendiri berhasil membongkar bertapa kuatnya elemen negara.
Dalam proses penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tahapan pemilihan presiden.
Baca juga: RBPR Mengecam Penangkapan Palti Hutabarat Terkait Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo
"Kami ingin sesungguhnya selain ada pendampingan dan pembelaan terhadap Palti Hutabarat. Kita harus kembali ke pokok bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video tersebut yang terlibat secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menyalahgunakan kekuasaan," ujarnya
Ia menegaskan terkait persoalan tersebut tak fokus pada isu pokok.
Sebab menurutnya, bisa jadi proses penangkapan terhadap Palti untuk menyuburkan ketakutan kepada publik dan untuk mengalihkan isu yang sesungguhnya.
"Kami berharap tidak dengan model pendekatan Bawaslu setempat yang hanya mencocokan yang non scientific. Ini harus dilakukan dengan proses digital forensik oleh tim independen, karena kita tahu betul juga bahwa Gakumdu itu terdiri dari kejaksaan dan kepolisian," kata Firman.