Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tegaskan pihaknya beri bantuan hukum untuk relawan Palti Hutabarat.
Diketahui Palti Hutabarat telah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.
Baca juga: Sosok Palti Hutabarat, Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung Paslon 02, Eks Anggota Projo
Palti ditangkap imbas unggahan kembali penyebaran dugaan hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
"TPN Ganjar-Mahfud berikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami juga akan memberikan update terkait proses hukum yang terjadi," kata Todung kepada awak media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pilpres 2024 Bakal Terjadi Dua Putaran
Todung menjelaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud saat ini sedang ada di Bareskrim untuk memberikan pendampingan bantuan hukum untuk Palti.
Todung mewakili TPN Ganjar-Mahfud lalu meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada Palti.
"Kalaupun Palti diproses secara hukum seharusnya hukum itu bukan pidana tetapi perdata," tegasnya.
Praktisi hukum ini lalu menjelaskan bahwa di negara lain kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan pernyataan yang kritis itu sudah ditinggalkan.
"Karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan," tegasnya.
Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Trunoyudo mengatakan Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Terkejut Relawan Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim Imbas Dugaan Penyebaran Hoaks
Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus tersebut.
"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," tuturnya.