News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, (27/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo akan sia-sia.

Haidar Alwi mengatakan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.

Pertama, pemakzulan harus beralasan hukum dan bukan sangkaan atau terkaan.

Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

"Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Kedua, proses pemakzulan rumit dan butuh waktu yang lama.

Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama.

Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.

Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.

Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

"Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata dia.

Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di DPR Solid.

Menurut dia, partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Presiden, Pakar Nilai Tidak Mempunyai Basis Konstitusional

Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.

"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," pungkasnya.

Puan pertanyakan urgensi pemakzulan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puan mengatakan, aspirasi mengenai pemakzulan Presiden Jokowi itu tetap diterima.

Namun, ia mempertanyakan terkait urgensinya.

Pasalnnya, ditegaskan Puan, pemakzulan itu bisa dilakukan, apabila Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

"Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan.

Adapun, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.

Baca juga: Respon Menko Luhut soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Terus Terang Saya Sedih

Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini