News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran akan Beri Kepastian Hukum Profesi Ojol, Pengamat Soroti Batas Umur Pengemudi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah merespons program pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran terkait pemberian kepastian hukum bagi profesi ojek online (ojol). Trubus mengatakan, soal kepastian hukum tersebut dapat diberikan secara cepat melalui peraturan presiden.

"Karena enggak mungkin seorang (pengemudi) ojol udah tua banget kan sopirnya, nanti bagaimana," kata Trubus.

Ia mendorong pelindungan bagi profesi ojol ini dilakukan.

Sebab, pengamat kebijakan publik itu tak menampik akan adanya potensi kebijakan yang berganti-ganti seiring pergantian kepala daerah di wilayan tertentu.

"Kan suka sekali kalau kepala daerahnya ganti, nanti ganti lagi kebijakannya. Ada yang potongan-potongan macam-macam sering itu, tapi tukang ojol enggak teriak-teriak, karena mereka orang tak berdaya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan ojek online (ojol) menjadi salah satu profesi yang bakal diperhatikan jika paslon nomor urut 2 menang di Pilpres 2024.

Budisatrio menegaskan salah satu hal yang menjadi perjuangan Prabowo-Gibran adalah memberikan kepastian hukum pada profesi ojol.

Bahkan, janji itu sudah dicantumkan Astacita paslon koalisi Indonesia maju.

Nantinya para ojol akan diberikan kepastian hukum sebagai transportasi umum.

Selain itu, pembenahan hak atas perjanjian terhadap mitra ojol.

"Di dalam Astacita 7 tercantum bahwa Prabowo Gibran akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojol dan taksi online, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum," kata Budisatrio kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini