News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Setelah Ganjar Kini Giliran Sang Istri Atikoh yang Dilaporkan ke Bawaslu, Kenapa?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Surpiyanti saat berdialog dengan Ibu-ibu Bamusi dan majelis taklim se Sulawesi Utara di Hotel Aston Manado, Selasa (16/1/2024). Capres Ganjar lolos dari kasus dugaan bagi-bagi voucher internet di CFD Solo, kini giliran sang istri Atikoh yang dilaporkan ke Bawaslu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Capres Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh dilaporkan ke Bawaslu.

Ganjar Pranowo lebih dulu dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan bagi-bagi voucher internet di CFD Solo.

Ujungnya laporan itu tak dilanjutkan oleh Bawaslu Solo karena pelapor tidak mengirimkan berkas materiil sesuai waktu yang ditentukan.

Kini giliran sang istri, Siti Atikoh yang dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (22/1/2024).

Selain Atikoh, pelapor juga melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel.

Mereka berdua dilaporkan atas dugaan mengajak ASN saat kampanye.

Pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para ASN yang mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara.

Acara kampanye itu dikemas sebagai kegiatan senam pagi.

Diduga Ajak ASN Kampanye, Atikoh Dilaporkan ke Bawaslu

Istri Ganjar Pranowo, Siti Atikoh dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (22/1/2024). Pelaporan ini dilayangkan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi.

Selain Atikoh, sejumlah masyarakat ini juga turut melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel.

Mereka berdua dilaporkan atas dugaan mengajak ASN saat kampanye.

"Jadi, secara resmi kami melaporkan ada dua pihak yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri (Atikoh)," kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi, Leo Alfian Lintang kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Baca juga: Awali Safari Politik Hari Kedua di Sulut, Atikoh Ganjar Jalan Santai Pagi Bersama Masyarakat Manado

Leo menjelaskan, pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para ASN yang mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara. Acara kampanye itu, disebut Leo, dikemas sebagai kegiatan senam pagi.

"Kami mendapat laporan dari teman-teman di daerah bahwa, kampanye yang menghadirkan salah satu istri dari calon presiden," ujarnya.

"Ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam," ia menambahkan.

Atas hal tersebut, Leo melaporkannya ke Bawaslu RI. Mereka berharap pelaporannya bisa segera ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

"Kami berharap sebagai warga negara yang baik, pemilu ini dilakukan secara jujur dan adil sehingga pelaporan ini kami lakukan dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Ganjar Dilaporkan Terkait Dugaan Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dilaporkan Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo, Rabu (10/1/2024).

Indra Wiyana, anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, yang membuat laporan tersebut.

Dia melaporkan Ganjar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat berkunjung ke area CFD Solo pada akhir bulan Desember 2023.

Ganjar berkunjung ke CFD Solo bersama istrinya, Siti Atikoh.

Indra mengatakan ada pihak yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo saat kunjungan Ganjar dan Atikoh.

"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024, yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ujar Indra.

Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana. Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut.

"Diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.

Lebih lanjut Indra menyebut apa yang dilakukan oleh relawan Ganjar itu tidak bisa dibenarkan.

"Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan," ungkapnya.

Baca juga: Hari Kampanye ke-57, Ganjar Bakal Sapa Nelayan di Kendal Hingga Hadiri Pesta Rakyat di Sukoharjo 

Menurut Indra, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam kejadian tersebut.

Dari laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.

"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.

Kata Bawaslu

Bawaslu Solo telah menerima berkas pelaporan terhadap Ganjar Pranowo di area CFD Solo.

"Sudah (sudah diterima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar)," Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (10/1/2024).

"Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tambahnya.

Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memeriksa keterpenuhan materiil terkait laporan tersebut.

"Kita kajian awal dulu, kita buat kajian awal dulu untuk memperoleh keterpenuhan syarat formil materiilnya, kita cek dulu," terang Poppy.

"Kalau nanti terpenuhi, kita akan membuat pleno. Setelah itu baru kita register kalau memenuhi syarat formil materiilnya," imbuhnya.

Namun demikian, Poppy mengatakan pihaknya tidak akan menyebut nama baik terkait pelapor maupun terlapornya.

Bawaslu Solo Tidak Lanjutkan Proses Laporan Ganjar Diduga Bagi-bagi Voucher Internet di CFD

Laporan dugaan capres Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo dipastikan tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut dibuat oleh komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi dengan atar nama Indra Wiyana, warga Klaten, Jateng.

Tidak dilanjutkannya proses laporan dugaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza.

“Tidak kami register," kata dia, Rabu (17/1/2024)

"Jadi tidak bisa lanjut proses,” tambahnya.

Laporan Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana.

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu.

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Baliho Ganjar di Boyolali dan Blitar: Ada Coretan Ndasmu hingga Stiker Palu Arit

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kami sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kami kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kita bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.

"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".

"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.

Baca juga: Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Ungkap Dukungan Lingkungan Gereja kepada Ganjar Cukup Luas

Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.

"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.

"Maka kami register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.

Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat.

Bawaslu Ungkap Alasan Laporan Ganjar Diduga Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo Tidak Diproses

Bawaslu Solo menjawab alasan tidak melanjutkan proses laporan bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo yang menyeret nama capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Laporan tersebut awalnya diterima, lalu dikembalikan ke pelapor dan kini tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi setelah pelapor tidak mengirimkan berkas materiil yang harusnya paling lambat diberikan pada hari Selasa kemarin.

Padahal, menurut Poppy, Bawaslu Solo telah memberikan waktu dua hari kerja agar pelapor bisa memperbaiki kekurangan materiil yang diajukan.

Tetapi hingga pada Selasa sore kemarin, tidak ada bukti tambahan yang dikirim oleh pelapor.

“Sampai tanggal 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada,” ucap dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini