10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara
12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Saat ke TPS untuk mencoblos, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa pemilih.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat hendak mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 bagi pemilih terdaftar dalam DPT:
- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- fotokopi KTP-el
- foto KTP-el
- KTP-el berbentuk digital
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.