Agar suara yang diberikan sah, inilah cara mencoblos surat suara yang benar:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk melakukan pencoblosan, pemilih hanya membutuhkan waktu lima menit. Namun, waktu lima menit ini akan menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Jadi, ayo mencoblos di Pemilu 2024 dan jangan sampai golput.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)