Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin tanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan para menteri punya hak untuk berkampanye dan memihak di pesta demokrasi asalkan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara.
Ujang menyebut meski aturan tak melarang presiden dan para menteri untuk berkampanye dan memihak, tapi publik berharap Jokowi lebih menunjukkan sikap negarawannya sebagai presiden.
"Tapi dalam aturan memang tidak dilarang, tapi dalam konteks sebagai presiden perlu berjiwa negarawan," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Rabu (24/1/2024).
Sebab kata Ujang, kepentingan seseorang yang menjabat sebagai presiden semestinya mewakili kepentingan masyarakat dan negara, bukan justru memihak untuk kepentingan keluarga, pribadi atau kelompok tertentu.
"Karena kepentingan presiden adalah kepentingan masyarakat dan negara, bukan kepentingan keluarga, pribadi atau kelompok golongan," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Jokowi setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Jokowi mengatakan sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.