News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apa Kata Capres dan Cawapres 2024?

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). - Kata para capres-cawapres soal pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Presiden noleh berkampanye dan memihak untuk salah satu paslon Pilpres 2024.

Asalkan, dalam aktivitas atau kegiatan politiknya, mereka tak menggunakan fasilitas negara.

"Sehingga, artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Meutya.

Presiden Boleh Ikut Kampanye Asal Penuhi Syarat Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.

Soal peraturan Presiden dan Menteri yang ikut berkampanye, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, dalam hal ini, Idham menekankan, Presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Selain itu, Presiden dan menteri juga wajib untuk mengambil cuti apabila akan melakukan kampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. 

Idham menjelaskan, yang boleh digunakan Presiden dan menteri adalah fasilitas pengamanan.

Sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham. 

Selebihnya, Idham mengaku tak dapat berkomentar lebih banyak lagi terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Pihaknya, kata Idham, hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahfud MD Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak dalam Pemilu : Ya Silakan Saja dan Wartakotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Mario Christian/Rizki Sandi) (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini