News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum Sebut Jokowi Telah Penuhi Syarat Pemakzulan, Buntut Ucapan Presiden Boleh Kampanye

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Jokowi mengatakan presiden diperbolehkan untuk kampanye dan memihak selama Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Pernyataan itu disampaikan Bivitri Susanti menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak.

Bivitri lantas mengutip Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait syarat pemakzulan, yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurutnya, Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dengan mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu.

Terlebih, pernyataan itu diucapkan Jokowi saat didampingi petinggi militer.

"Kan Pasal 7A UUD itu tentang syarat pemakzulan. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela," ujar Bivitri, Kamis (25/1/2024).

Bivitri kemudian menyinggung status Jokowi sebagai seorang presiden.

Dalam ilmu tata negara, kata dia, perbuatan tercela seseorang dilihat dari jabatan.

"Di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi berbeda perbuatan tercela orang biasa dengan seorang presiden atau menteri," imbuhnya.

Terkait pernyataan presiden boleh kampanye, Bivitri menyebut Jokowi telah salah menafsirkan Undang-undang Pemilu.

Baca juga: TPN Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Berpotensi Dijadikan Alasan Pemakzulan

Dalam Pasal 299 memang tertera bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk kampanye.

Namun, apabila merujuk pada pasal selanjutnya yakni Pasal 300, 301, dan 302 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan kampanye dalam hal ini adalah presiden dan wakil prediden petahana yang kembali maju dalam Pemilu selanjutnya.

"Nah jadi kalau dilihat lagi pasal berikutnya, 300, 301, 302 itu kebaca. Itu akan kebaca intensi pasal itu. Sehingga Jokowi tidak bisa bilang dia berhak berkampanye," ujarnya.

Sementara saat ini, Jokowi bukanlah peserta Pemilu, melainkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang dipilih menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Karena itu, menurut Bivitri, Jokowi tidak seharusnya menyatakan pernyataan tersebut karena bisa meguntungkan Prabowo dan Gibran.

Bivitri lantas menilai Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan karena telah melanggar undang-undang.

"Sebenarnya kan diatur secaa jelas di Pasal 282 dan 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan dan lain sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Apakah itu kemudian bisa kita dorong sampai pemakzulan? Menurut saya sih bisa," paparnya.

Pernyataan senada turut disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Ia menyebut satu di antara penyebab presiden boleh dimakzulkan karena melakukan perbuatan tercela.

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 ini, dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK kita ketahui selama ini, kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis pasal 7A UUD 1945," papar Todug, ditemui dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Sebagai Bentuk Pengingkaran

Isi Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menuai kritik setelah menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu.

Pernyataan itu bahkan disampaikan Jokowi di hadapan Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Yang paling penting menurut Jokowi adalah kampanye tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini