News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Nilai Presiden Bisa Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024, Diatur dalam UU Pemilu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh juga memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.

Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra. 

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyampaikan bahwa Presiden berdasarkan UU Pemilu memang tidak disebut secara expressis verbis dalam pejabat yang dilarang melakukan pelaksanaan kampanye pemilu seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, Gubernur, Kepala Desa.

"Dalam pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kata Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat yang dilarang untuk melakukan kampanye pemilu," ujar Rizaldy.

Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye, Elite PDIP: Jokowi Anggota Parpol Mana?

Rizaldy membenarkan pernyataan Presiden Jokowi itu bahwa dalam undang-undang pemilu.

Dimana presiden dan wakil presiden boleh untuk berkampanye baik pilpres maupun pileg.

"Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa digunakan oleh Presiden dalam berkampanye yaitu menggunakan fasilitas negara," kata Rizaldy dalam pers tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

Rizaldy yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan menjelaskan dalam Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye atau dalam kata lain bisa berpihak khususnya di pilpres 2024 kali ini.

"Jika dilihat di Pasal lain yaitu Pasal 281, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara," kata Rizaldy.

Selain itu, presiden dan wakil presiden dibenarkan untuk berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai capres lagi (petahana) maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres.

"UU Pemilu tidak mencantumkan bahwa Presiden itu harus netral dan tidak bisa berpihak, jika soal anggapan presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak. Etik itu harus dibedakan mana yang persoalan filsafat hukum mama yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan dibawah UU," ujarnya.

Kalau etik dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, menurut dia, maka hal itu merupakan persoalan filsafat hukum atau dalam tataran ilmu pemgetahuan.

"Kalau itu dianggap tidak etis, silahkan nanti dirumuskan dalam perubahan UU Pemilu ke depannya. Tapi dalam konteks pilpres dan pileg 2024 presiden boleh berkampanye, mendukung, dan memihak salah satu paslon. Tentunya dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam UU Pemilu," ujar Rizaldy.

Berikut UU Pemilu yang Mengatur Pejabat Kampanye

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Gubernur, deputi gubernur senior, dan
  • Deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara (ASN);
  • Anggota TNI dan Polri
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini