Sementara itu, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut buka bicara soal peraturan Presiden dan Menteri ikut berkampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu memang memperbolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).
Dikutip dari WartakotaLive.com, Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Selain itu, untuk fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.
Meski demikian, Idham menyebut, pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Idham menuturkan, pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU.
Respons TIMNAS AMIN
Kubu Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut merespons pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye.
Menurut Juru Bicara Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz, pihaknya akan menunggu respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sikap netralitas Jokowi di Pilpres 2024.
Hal tersebut, disampaikan Abdul Aziz menyusul adanya pernyataan Jokowi yang menilai presiden diperbolehkan memihak dan ikut berkampanye selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.