Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kini pihaknya tengah menganalisa terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Iya (akan lapor). Kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan bawaslu untuk mensikapi nanti," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
Ari menilai, pernyataan kepala negara itu diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.
Sebab banyak fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye.
"Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," ujar dia.
"(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," tandas dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.