Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.
Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.
Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden,
Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang undang yang tertulis dalam kertas besar. Aturan yang memperbolehkan Presiden berkampanye adalah pasal 299, undang undang nomor 7 tahun 2017.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).
Baca juga: Gibran Janji Tindaklanjuti soal Viral Stiker di Beras Bulog: Lokasi akan Saya Cari
Oleh karenanya, Presiden meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain. Karena ia hanya menyampaikan ketentuan Pemilu yang mana Presiden boleh memihak atau berkampanye sepanjang mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan lagi ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," pungkasnya.