TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden dan wakil presiden ikut berkampanye.
Saat menjelaskan hal tersebut, Jokowi bahkan membawa kertas yang menjelaskan aturan tersebut, yakni UU No 7 Tahun 2017.
Maka dari itu, Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan sebelumnya terkait presiden yang boleh memihak calon tertentu dan kampanye, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Jokowi lantas meminta agar pernyataannya itu tidak ditarik kemana-mana, karena aturannya sudah jelas.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.
Baca juga: Sikap Jokowi: 3 Kali Bahas Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Memihak hingga Tunjukkan UU Pemilu
Sebelumnya, pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyampaikan bahwa Presiden boleh memihak hingga berkampanye untuk pasangan calon tertentu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Awalnya, Jokowi buka suara mengenai pandangan adanya sejumlah menteri yang ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu paslon, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau partai politik.
Dalam hal ini, Jokowi menjelaskan, setiap orang di negara demokrasi memiliki hal politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Bahkan, menurut Jokowi, tak hanya menteri saja yang boleh, Presiden pun juga boleh ikut berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Klarifikasi Istana
Sebelumnya, pihak Istana juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.
"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukanlah hal yang baru.
Lantas, ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.
Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.
Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan, masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
KPU: Presiden Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.
Soal peraturan Presiden dan Menteri yang ikut berkampanye, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, dalam hal ini, Idham menekankan, Presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Selain itu, Presiden dan menteri juga wajib untuk mengambil cuti apabila akan melakukan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Idham menjelaskan, yang boleh digunakan Presiden dan menteri adalah fasilitas pengamanan.
Sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.
Selebihnya, Idham mengaku tak dapat berkomentar lebih banyak lagi terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Pihaknya, kata Idham, hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Presiden Boleh Kampanye Pemilu Berdasar UU No 7/2017, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Dian Anditya Mutiara)