"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Bawaslu Soroti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Kami Akan Awasi Jika Melakukan Hal yang Dilarang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja angkat bicara soal pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye di Pemilu 2024.
Atas hal itu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jika kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi nantinya berkampanye.
"Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas kami akan mengawasi jika Pak Presiden (berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang," kata Bagja kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja kemudian menjelaskan apa yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye. Misalnya kata Bagja menggunakan fasilitas pemerintah.
"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye