Dijelaskan Cak Imin, dirinya mengaku sedih dan prihatin atas pernyataan Jokowi yang menjelaskan bahwa presiden boleh berpihak ke pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
Padahal seharusnya sebagai seorang pemimpin negara, Jokowi dapat netral.
"Ya kita sangat bersedih kalau punya presiden kemudian memilih jalan yang tidak (netral) untuk semua," kata Cak Imin.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Jokowi soal keberpihakan dan kampanye menjadi sorotan.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan kembali bagaimana cara SBY memanfaatkan posisinya untuk berkampanye menjelang akhir masa jabatannya.
Kala itu, di Pemilu 2014, SBY memanfaatkan ketentuan yang diperbolehkan dalam UU Pemilu, yaitu berkampanye untuk peserta pemilu tertentu.
Namun, SBY masih tetap mematuhi ketentuan dengan mengajukan cuti resmi selaku presiden.
Melihat hal itu, Cak Imin mengingatkan Jokowi untuk belajar dari tindakan SBY.
Pro Kontra Pernyataan Jokowi
Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)