"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum secara tegas karena paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat," kata Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan, Jumat (26/1/2024).
Iwan mengatakan bahwa anggaran bansos berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari perorangan maupun kelompok.
"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, heboh beredar di media sosial X, foto beras dari Bulog dengan tempelan stiker capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Beras lima kilogram itu diketahui merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) yang ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Postingan itu muncul di media sosial X pada Rabu (23/1/2024), pukul 23.34 WIB.
Postingan tersebut diunggah akun X milik Jhon Sitorus @Midukj17.
Dalam postingan tersebut termuat gambar dan tulisan.
"Melanggar Konstitusi sudah
Melanggar aturan debat sudah
Melanggar netralitas aparat sudah
Melanggar integritas sebagai pejabat sudah
Sekarang pakai beras Bulog untuk kampanye juga
Ya, kabinet Jokowi sedang mengabdi utk Prabobro-Gibran
Labrak terus...selagi masih berkuasa," tulis akun @Midukj17.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Geger Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Respons Gibran : Saya Urus dan Tindaklanjuti'
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)