News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Feri Amsari Wanti-wanti Skenario Pilpres Satu Putaran Lewat Penjabat Gubernur dan Kepala Desa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu 2024 Melalui Inisiatif Pemantauan Pemilu oleh Oranisasi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan Perludem, Minggu (28/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukkan puluhan Penjabat Gubernur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai Pakar Hukum Tata Negara dapat menjadi celah untuk memenangi kontestasi Pilpres satu putaran.

Hal itu dianalisa dari ketentuan berdasarkan Pasal 416 Ayat 1 yang mengatur tentang syarat peserta Pilpres dapat menang satu putaran.

Syarat tersebut yakni: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, peserta Pilpres tak cukup hanya mengantongi 50 persen suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) untuk menang satu putaran.

Namun perolehan suara juga harus mencapai 20 persen di 20 provinsi, mengingat saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi.

Sedangkan kondisinya, Indonesia memiliki 19 Penjabat Gubenur yang ditunjuk oleh Presiden, yakni: Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Aceh, Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

"Saya mau kasih konteks, Presiden dan Calon Presiden yang dia dukung, berhasrat untuk bisa menang satu putaran Pemilu. Presiden entah kebetulan, entah sengaja, sudah menentukan penjabat hampir 20 orang di seluruh Indonesia, Penjabat Gubernur. Keterbutuhan terhadap suara 50 persen lebih," kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu 2024 Melalui Inisiatif Pemantauan Pemilu oleh Oranisasi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan Perludem, Minggu (28/1/2024).

Selain Penjabat Gubernur, Feri juga mewanti-wanti potensi skenario satu putaran melalui Penjabat Bupati dan Walikota.

Sebab jumlah suara di daerah-daerah yang sudah ditunjuk penjabatnya, cukup untuk memenuhi syarat lebih dari 50 persen.

"Presiden sudah menunjuk 178 Penjabat Bupati dan Walikota. Apa kesesuaiannya dengan syarat untuk memenangkan satu putaran? Nah syarat itu DPT 102 juta lebih. Itu adalah setengah dari jumlah DPT nasional, 204 juta," katanya.

Kemudian strategi skenario satu putaran juga diwanti-wanti agar tak memanfaatkan para Kepala Desa.

Sebab berdasarkan catatan Dosen Tata Negara Universitas Andalas itu, terdapat 8 Asosiasi Kepala Desa yang pernah menyatakan dukungan bagi Jokowi.

"Mendukung Pak Presiden dalam berbagai hal: mendukung kalau terjadi tiga periode, mendukung kalau perpanjangan masa jabatan, mendukung calon pilihan presiden. nah kebetulan ada 8 asosiasi kepala desa yg mendukung presiden," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Hari ke-62 Pilpres 2024: Ganjar Siap Menang Satu Putaran, Anies Kritik Ketimpangan Ekonomi

Dari data yang diperoleh pula, 8 asosiasi tersebut terdiri dari para Kepala Desa yang jika dijumlahkan, dapat mengantongi 81 juta DPT.

"Dikaitkan dengan DPT yang berada di wilayah desa yang berkaitan dengan 8 asosiasi yang mendukung Presiden, jumlah DPT-nya 81 juta, mendekati 102 juta itu tadi. Angka-angkanya sudah memperlihatkan kecenderungan dalil satu putaran."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini