News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

MAKI Gugat Praperadilan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan in Absentia

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Harun Masiku. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 atas tersangka Harun Masiku.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 atas tersangka Harun Masiku.

Persidangan itu digelar hari ini, Senin (29/1/2024) dipimpin oleh Hakim Tunggal, Abu Hanifa.

Semestinya persidangan beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Namun pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.

Karena itu, pembacaan permohonan ditunda hingga dua pekan, Senin (12/2/2024).

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 12 Februari 2024," kata Hakim Abu Hanifa saat hendak menutup persidangan.

Sedangkan dari pihak pemohon, yakni MAKI mengungkapkan bahwa sebelum Hakim memutuskan penundaan hingga dua pekan, pihak KPK sempat meminta penundaan selama tiga pekan.

Penundaan itu dilayangkan secara resmi oleh pihak KPK melalui surat permohonan kepada hakim.

"Hari ini ditunda karena KPK kirim surat belum siap dan minta penundaan 3 minggu, oleh hakim dinyatakan 2 minggu," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Praperadilan ini diajukan diajukan ke PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.

Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini