News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Di dalam TPS, ada 7 petugas KPPS. Termasuk anggota KPPS keempat yang bertugas menerima pemilih ke TPS pada Pemilu 2024. Segini gaji yang diterimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Wajib disimak, inilah tugas anggota KPPS keempat di TPS saat Pemilu 2024 serta besaran gaji yang didapat.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, akan ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS keempat.

Secara garis besar, anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS pada Pemilu 2024.

Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS keempat dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:

Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024

1. Menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS

2. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan, belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan

Baca juga: Berapa Uang Transport Bimtek KPPS Pemilu 2024? Ini Penjelasan dari KPU

3. Meminta kepada pemilih untuk:

- menunjukkan KTP-el atau Suket

- menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A.Surat Pindah Memilih

4. Memeriksa kesesuaian antara pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh pemilih

5. Pada saat penghitungan suara, mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:

  •  Model C.HASIL-PPWP untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Model C.HASIL-DPR untuk Pemilu DPR;
  • Model C.HASIL-DPD untuk Pemilu DPD;
  • Model C.HASIL-DPRD-PROV untuk Pemilu DPRD Provinsi, Model C.HASIL-DPRA untuk Pemilu DPR Aceh, Model C.HASIL-DPRP untuk Pemilu DPR Papua, Model C.HASIL-DPRPB untuk Pemilu DPR Papua Barat, Model C.HASIL-DPRPT untuk Pemilu DPR Papua Tengah, Model C.HASIL-DPRPS untuk Pemilu DPR Papua Selatan, Model C.HASIL-DPRPP untuk Pemilu DPR Papua Pegunungan atau Model C.HASIL-DPRPBD untuk Pemilu DPR Papua Barat Daya;
  • Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota atau Model C.HASIL-DPRK untuk Pemilu DPR Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini