6. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS
7. Setelah menghitung jumlah surat suara, membantu ketua KPPS melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir Model C.Hasil masing-masing jenis Pemilu berupa:
- data Pemilih dan pengguna hak pilih
- data penggunaan surat suara
8. Membantu Ketua KPPS memasukkan formulir Model C.HASIL SALINAN yang telah ditandatangani ke dalam kantong plastik ziplok untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS keempat yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.
Gaji Anggota KPPS Keempat
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 keempat juga akan menerima gaji.
Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Anggota KPPS keempat akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS kedua dan ketiga akan cair setelah masa kerjanya selesai.
Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 keempat diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)