News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Janji 3 Capres: Ganjar Bicara Akses Difabel, Prabowo Revisi Program Makan Siang Gratis, Anies?

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto disebut bakal lebih mudah menghadapi Ganjar Pranowo ketimbang menghadapi Anies Baswedan bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Inilah janji terbaru tiga calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Nantinya, jumlah penerima program ini akan ditambah, termasuk para tenaga pengajar akan mendapatkannya.

"Jadi saudara-saudara makan siang tadi itu sekitar hitungan kita mungkin nilainya itu hitungan kita sampai sekarang USD34 miliar tiap tahun, tapi belum dihitung guru. Kalau dihitung guru, nanti akan naik," jelasnya.

Janji Anies

Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang aturan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu faktor besar yang membuat pihaknya perlu untuk mengkaji ulang aturan ini karena tak adanya penurunan angka pengangguran di Indonesia.

Bahkan, penurunan angka pengangguran pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lebih baik daripada saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini disampaikan Anies dalam acara Desak dan Slepet AMIN di Hall A JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin.

"Bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak SBY di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen. Di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, dia menyimpulkan ada yang tak beres pada UU Omnibus Law yang seharusnya bisa menyejahterakan para pekerja.

Oleh sebab itu, Anies mengatakan akan memastikan hal-hal semacam ini dalam aturan tersebut.

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini justru kita harus memastikan," ungkapnya.

Hal yang ingin dipastikan termasuk mengenai pemenuhan hak bagi para pekerja, yaitu pesangon apabila mengalami PHK.

Menurut Anies, hal itu tidak diatur secara tegas dalam UU Omnibus Law.

"Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai pemerintah harus memastikan pemenuhan hak hak itu terjadi," kata Anies.

Oleh karena, Anies secara tegas menyebut, akan melakukan review ulang secara menyeluruh terhadap UU yang sempat mendapati penolakan dari serikat buruh tersebut.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini