News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons TKN Soal Ketua KPU Langgar Etik: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Ada Masalah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat ditemui awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.

DKPP dalam putusannya memberikan sanksi tegas terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini. Yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman kepada awak media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menilai demikian, sebab kata dia, putusan DKPP menyatakan kalau KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Dirinya hanya merasa khawatir kalau putusan ini akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Atas hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Dirinya menilai kalau keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Terlebih kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini