News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 5 Februari 2024: Penggugat Batas Usia Capres Balik Gugat Gibran

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews tema 'Penggugat Batas Usia Capres Balik Gugat Gibran, tayang malam ini, Senin (29/1/2024) pukul 19.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, digugat oleh Almas Tsaqibbirru.

Almas merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian membuka peluang Gibran menjadi cawapres.

Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait wanprestasi.

Gugatan itu telah dikabulkan PN Surakarta dan sidang pertama akan bergulir pada 15 Februari 2024 mendatang. 

Simak perbincangan dalam program Kacamata Hukum bersama Ketua DPC Younglawyer Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH.

Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 5 Februari 2024, mulai pukul 19.00 WIB.

Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terimakasih atau memberikan apresiasi kepadanya.

Hal itu berbanding terbalik dengan sikap universitas tempatnya berkuliah yang justru menawarkan beasiswa kepadanya. 

Dasar gugatannya itu juga berkaca dari materi yang ia habiskan saat mengajukan Uji Materiil ke MK.

Almas mengaku mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Hal itu lah yang juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Di sisi lain Humas PN Surakarta mengatakan gugatan Almas bahwa Gibran wanprestasi perlu dibuktikan lebih lanjut.

Lantas apa itu wanprestasi? Tepatkah Almas menggugat Gibran wanprestasi?

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum bersama bersama Ketua DPC Younglawyer Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini