“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”
“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).
Cak Imin Sebut Sebagai Catatan Hitam
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.
Cak Imin menilai, bahwa putusan itu menjadi sejarah buruk dalam politik Indonesia.
"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," kata Cak Imin, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/2/2024).
Cak Imin kemudian menilai, hingga saat ini ada dua catatan hitam yang berkaitan dengan proses Pilpres 2024.
Pertama adalah soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu tentang syarat batas usia capres cawapres, yang berujung pada dibolehkannya sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar peserta Pilpres 2024 ke KPU.
"Satu MKMK, dua, DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika," kata Cak Imin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Reza Deni/Fersianus Waku/Rizki Sandi/Yohanes Liestyo)