Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politik dalam Pemilu 2024 dinilai ugal-ugalan dan mengakibatkan etika aparatur sipil negara (ASN) tergerus.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi ASN (KASN) Tasdik Kinanto dalam Webinar KASN bertajuk Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat.
Tasdik menegaskan hal yang terjadi saat ini bukan politisasi birokrasi, melainkan mendorong birokrasi berpolitik.
"Moralnya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin ugal-ugalan," kata Tasdik, Selasa (6/2/2024).
Politik ugal-ugalan mengakibatkan ASN dalam dilema besar karena menghadapi tekanan untuk berpihak.
Baca juga: Sebut Ada Anomali Data Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Penyelenggara Pemilu Lakukan Ini
Kondisi tersebut, tegas Tasdik, bakal menjadi permasalahan dan sangat memengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur adil dan demokratis.
Hingga saat ini dari berbagai tahapan yang terjadi, hampir seluruh simpul dari unsur ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas.
Mulai di tingkatkan puncak sampai bawah seperti pejabat pembinaan kepegawaian, pejabat kepala daerah, penyelenggara pemilu, ASN, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di berbagai jenjang.
"Bahkan banyak pejabat negara terjun jadi tim pemenangan paslon tertentu. Kondisi ini tentu sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," katanya.
KASN mencatat ada 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.
Baca juga: KASN: Ada Skenario di Balik Netralitas ASN di Pemilu 2024 yang Kian Masif
Tasdik menjelaskan 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Sementara 97 ASN atau 53 persen sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jika dibandingkan dengan data pada Pilkada 2020 yang diikuti oleh 270 daerah dan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta orang, tercatat ASN yang dilaporkan melanggar netralitas sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen.
Di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN atau sekitar 90,8 persen sudah dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).